Pages

Kamis, 28 Juni 2012

Bank Syariah dan Lembaga Keuangan bukan Bank


Bank syariah
  1. Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
  2. Tidak secara tegas membedakan sektor moneter dan sektor riil sehingga dalam usahanya dapat melakukan transaksi-transaksi sektor riil, seperti jual beli dan sewa menyewa.
  3. Dapat memperoleh imbalan untuk jasa tertentu yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  4. Melakukan kegiatan sesuai syariah. Suatu transaksi sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi seluruh syarat berikut ini :
    1. Transaksi tidak mengandung unsur kedzaliman
    2. Bukan riba
    3. Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
    4. Tidak ada penipuan (gharar)
    5. Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan
    6. Tidak mengandung unsur judi (maisyir)

Bank Syariah menggunakan sistem non-bunga dalam melakukan transaksi-transaksi keuangannya yang disebut dengan sistem bagi hasil . Dalam sistem bagi hasil (atau disebut juga nisbah), keuntungan dan kerugian ditanggung kedua belah pihak
Koperasi syariah
adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 




0 comments: