Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Contoh kasus Pelanggaran UU NO 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu
yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan
kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu
itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya
tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran laguJazz dan susunan kata yang
sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT.
MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan
untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak
cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu
yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT.
MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia
sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT.
Melayuku
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah
sbb:
Menurut
pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah
diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia
memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
Adanya
kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg
diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
Pelanggaran
hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila
ada kesamaan sebagian.
Adanya
kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg
diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan
kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai
pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia
secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan
hak cipta. Karena hak cipta :
Perlindungan
hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat
1 UU No.19 Tahun 2002
Tanpa
pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35
ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
Pembuktian
oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh
publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan
lagu oleh PT. MusikIndonesia.
Sumber :
http://harussiap.blogspot.com/2014/06/analisis-uu-no-19-tahun-2002-tentang.html
http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipta-penyelenggaraan.html
0 comments:
Posting Komentar